Pemkab Mimika Serahkan DPA-SKPD Tahun Anggaran 2026, Percepat Pelaksanaan Program Pembangunan
MIMIKA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika secara resmi menyerahkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) Tahun Anggaran 2026 sebagai langkah awal percepatan pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan daerah. Penyerahan tersebut berlangsung di Aula Kantor Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Timika, Rabu (25/02/2026).
Penyerahan DPA-SKPD tersebut dihadiri langsung oleh Bupati Mimika, Johannes Rettob, didampingi Wakil Bupati, Emanuel Kemong, Pj. Sekda Abraham Kateyau, serta para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Mimika.
Dalam arahannya, Bupati Mimika Johannes Rettob menegaskan bahwa penyerahan DPA tahun ini dilakukan lebih cepat dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Hal tersebut, merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam mempercepat penyerapan anggaran serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
“Hari ini kita langsung eksekusi, meskipun masih ada OPD yang melakukan penyempurnaan administrasi, dokumen tetap kita serahkan agar proses pelaksanaan kegiatan bisa segera dimulai,” tegasnya.
Bupati juga menekankan pentingnya pelaksanaan kegiatan yang transparan dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Ia memastikan tidak ada praktik “proyek arahan” dalam pelaksanaan pembangunan daerah.
“Saya dan Wakil Bupati tidak ada titip proyek. Semua harus dilakukan sesuai aturan, melalui SIRUP, proses tender, dan prosedur yang berlaku,” ujarnya.
Lebih lanjut, Bupati mengingatkan seluruh pimpinan OPD agar segera menetapkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) guna memastikan realisasi anggaran, baik fisik maupun nonfisik, dapat berjalan tepat waktu.
Menurutnya, kualitas pekerjaan dan dampak manfaat bagi masyarakat harus menjadi prioritas utama, bukan sekadar penyerapan anggaran. Ia juga menekankan perlunya peningkatan kinerja dan kepatuhan administrasi guna menghindari permasalahan hukum yang dapat menghambat jalannya pembangunan.
Penyerahan DPA-SKPD ini bertujuan memberikan kepastian hukum dan administrasi bagi setiap OPD dalam melaksanakan program strategis Tahun Anggaran 2026. Pada kesempatan tersebut, pemerintah daerah juga menegaskan kebijakan efisiensi belanja, khususnya pada belanja pegawai, perjalanan dinas, serta biaya operasional lainnya sebagai bagian dari upaya optimalisasi penggunaan anggaran daerah.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut para pejabat teknis pengelola keuangan daerah dan seluruh pimpinan OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mimika.
Tim Liputan Diskominfo Mimika






